Sejarah Indonesia: Peran BPUPKI dan PPKI dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Kekalahan Jepang dalam perang di Pasifik membuat kedudukannya di Indonesia terancam. Oleh sebab itu Jepang mulai mengambil hati masyarakat pribumi dan memasukkan kebijakannya sebagai kekuatan. Dalam hal tersebut, Jepang mengupayakan agar rakyat Indonesia semakin bersedia membantu dengan segenap kekuatannya. Maka pada saat itu Perdana Menteri Jepang yakni Koiso menyampaikan pidatonya di depan parlemen Jepang pada tanggal 7 September 1944 yang isi pidatonya diantara lain menjanjikan pemberian kemerdekaan kepada Hindia Timur (Indonesia) “dikemudian hari”. Inilah yang dikenal sebagai “Koiso Declaration”.
Lagu kebangsaan Indonesia pun mulai boleh dinyanyikan kembali beserta dikibarnya bendera Merah bersama Jepang Putih Tanggal 9 September 1944, yang sejak tanggal 20 Maret 1942 dengan Undang-Undang Nomor 4 telah dilarang. Penegasan janji itu direalisasikan dalam menilai kesungguhan jepang tentang Kemerdekaan Indonesia oleh pimpinan pergerakan Jepang.
A. Persiapan BPUPKI dalam Kemerdekaan
Setelah mengetahui bahwa kedudukan pemerintahan Jepang di Jawa terancam, pimpinan Jepang di Jawa yakni Saiko Syikikan Kumakici Harada memutuskan mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan yang disingkat BPUPKI atau mereka orang Jepang menyebutnya "Dokuritsu Junbi Cosakai".
Sumber Gambar: https://pelajaranips.co.id/sidang-bpupki/
Setelah jatuhnya kabinet Koiso dikarenakan jatuhnya Kepulauan Okinawa pada tanggal 5 April 1945, kemudian kabinet Koiso digantikan oleh kabinet Suzuki. Pada akhirnya BPUPKI diumumkan susunan konsepnya. Pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan bertepatan pada HUT Kaisar Jepang pada tanggal 29 April 1945.
Pada pengangkatan pengurus dan anggota, dipilihlah susunan panitia diantaranya:
1. Ketua yang terpilih yakni Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat.
2. Wakil ketua yang terpilih ada dua yakni Ichibangase Yoshio dari Jepang, dan R. Panji Soeroso
3. Beserta tujuh orang jepang yang lain sebagai anggota luar biasa. Keseluruhan anggota berjumlah berjumlah 62 orang.
Tujuan dari pembentukan BPUPKI ini adalah untuk menyelidiki dan menyusun segala rencana dalam persiapan kemerdekaan Indonesia baik itu menyangkut segi tata pemerintahan, politik, sosial ekonomi, dan lain sebagainya yang nantinya dibutuhkan dalam usaha kemerdekaan negara Indonesia. Kemudian jika lebih spesifik tugas BPUPKI adalah merancang atau menetapkan dasar-dasar falsafah Bangsa Indonesia Merdeka dan merancang dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Kemudian setelah dibentuknya BPUPKI, diadakanlah sidang yang nantinya sidang pertama akan membahas mengenai Rancangan Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 29 Mei 1945. Baca: Sejarah Indonesia: Perubahan Pancasila Sejak Era Pra Proklamasi sampai Saat Ini
Setelah merumuskan lima asas yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada sidang yang pertama, disepakati oleh panitia dengan petunjuk seorang ahli bahasa diberi nama Pancasila (lima asas) yang setelah disepakati namanya kemudian diusulkan menjadi dasar negara Indonesia. Sidang pertama BPUPKI diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945.
Diantara sidang resmi BPUPKI pertama dengan sidang resmi kedua terdapat masa reses. Masa reses adalah masa dimana anggota dewan bekerja diluar dari gedung. Pada masa itu digunakan oleh para anggota BPUPKI untuk membahas Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dipimpin langsung oleh Soekarno. Persidangan ini merupakan sidang tidak resmi dikarenakan hanya dihadiri 38 anggota.
Sidang kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945. Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, pada saat itu diumumkan juga penambahan 6 anggota baru Badan Penyidik oleh ketua.
Setelah sidang pertama, Ir. Soekarno memberikan laporan mengenai hasil pertemuan tidak resmi yang dilakukan pada masa reses sejak 1 Juni 1945. Dalam laporan yang disampaikannya, pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan dengan panitia kecil yang dinamai dengan Panitia Sembilan dengan anggota BPUPKI yang bertempat pada gedung besar Jawa Hooko kai. Panitia Sembilan ini bertugas untuk merumuskan formula yang disepakati oleh dua golongan dalam anggota BPUPKI yakni golongan Islam dengan golongan Nasional. Kemudian rumusan tersebut disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 yang dinamai dengan Piagam Jakarta. Baca: Sejarah Indonesia: Perubahan Pancasila Sejak Era Pra Proklamasi sampai Saat Ini.
Keputusan penting yang harus diketahui dalam rapat sidang BPUPKI yang kedua adalah 1. Pada tanggal 10 Juli 1945, keputusan tentang bentuk negara, 2. Pada tanggal 11 Juli 1945, keputusan mengenai wilayah negara RI.
Pada tanggal 11 Juli dibentuk Panitia Perancang Hukum Dasar yang terdiri dari:
a. Panitia perancang hukum yang diketuai oleh Ir. Soekarno
b. Panitia perancang ekonomi yang diketuai oleh Moh. Hatta
c. Panitia perancang pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso
d. Panitia perancang HAM, Panitia pembentukan negara, panitia rancangan hukum dasar, dan panitia isi preambul.
Pada tanggal 13 Juli, panitia kecil mengumpulkan usulan mengenai:
a. Pemegang kedaulatan rakyat
b. Lembaga yang memiliki wewenang membentuk dan mengubah UU, tugas pemerintahan, dan rancangan hukum dasar
c. Pembentukan panitia penghalus bahasa
Pada tanggal 14 Juli, sidang merupakan laporan hasil kerja dari panitia perancang hukum dasar berupa rancangan Indonesia merdeka dan pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pada Tanggal 15 hingga 16 Juli membahas mengenai, membicarakan hukum dasar dan penyampaian usul HAM oleh Moh. Hatta. Kemudian pada tanggal 16 Juli disepakati Rancangan Hukum dasar tersebut.
B. Persiapan PPKI dalam Kemerdekaan
Terdesaknya Jepang oleh pasukan sekutu semakin membuat Komando Tentara Jepang kewalahan. Pada akhir bulan Juli 1945 diadakan rapat oleh Jepang yang bertempat di Singapura. Pada rapat tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Kemudian Jendral Terauchi dari Jepang menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritzu Zyunbi Inkai dalam bahasa Jepang) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang dimana panitia tersebut bertugas untuk melanjutkan pekerjaan atau kinerja panitia sebelumnya yakni BPUPKI (resmi bubar 6 Agustus 1945) dan tugas lainnya adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kemerdekaan karena akan diselenggarakan pemindahan kekuasaan oleh Jepang terhadap Indonesia.\
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakil ketua dimana tempat bersidang ditetapkan di Jawa. Pada tanggal 9 Agustus, Soekarno-Hatta pergi ke Saigon untuk bertemu dengan Jenderal Besar Terauchi. Kembali ke Indonesia membawa tiga perintah, yaitu :
(1) Soekarno diangkat sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sedangkan Hatta sebagai wakil ketua,
(2) Panitia Persiapan Kemerdekaan boleh mulai bekerja pada tanggal 19 Agustus 1945, dan
(3) Cepat atau tidaknya pekerjaan, diserahkan seluruhnya kepada panitia.
Setelah Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik atau disebut Perang Asia Timur Raya pada tanggal 14 Agustus 1945, hal ini menguntungkan pihak Indonesia dimana setelah kejadian tersebut PPKI dijadikan sebagai badan nasional resmi dengan menambah beberapa anggota tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang sehingga menjadi 27 anggota. Melihat hal tersebut dapat dikatakan bahwa PPKI bukan lagi panitia yang dibentuk dan digerakkan oleh Jepang, melainkan badan resmi bangsa Indonesia. PPKI menjadi badan perwakilan seluruh rakyat Indonesia yang menampung aspirasi dan perjuangan semua rakyat Indonesia menuju negara yang merdeka.
Tujuan utama dari PPKI adalah sebagai badan yang mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintahan dari tentara Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain menyelesaikan dan mengesahkan rancangan UUD dan falsafah negara Indonesia merdeka yang sudah disiapkan BPUPKI, PPKI juga bertugas memusyawarahkan dan menetapkan bagaimana cara pelaksanaan pernyataan atau pengumuman kemerdekaan Indonesia merdeka.
Setelah pelaksanaan proklamasi yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang pertama dan berhasil mengambil keputusan :
a. Pengesahan Undang-undang Dasar tahun 1945 sebagai landasan kontitusi yang sakral dimana di dalamnya mengandung landasan idealisme bangsa.
b. Ditunjuknya Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Membentuk Komite Nasional yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan beberapa keputusan yakni:
a. Disepakati bahwa wilayah Indonesia terbagi menjadi delapan bagian meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra, Sulawesi, Sunda Kecil, Borneo, dan Maluku.
b. Pembentukan dua belas departemen beserta penunjukan menteri-menterinya.
c. Dibentuknya Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP), dimana badan tersebut bertugas membantu presiden dan wakil presiden.
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan keputusan :
a. Dibentuknya PNI (Partai Nasional Indonesia) yang dirancang menjadi partai tunggal Negara Indonesia, namun kemudian dibatalkan.
b. Dibentuknya BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum yang nantinya berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
c. Membentuk KNI (Komite Nasional Indonesia) sebagai badan yang berfungsi sebagai pusat Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilu dilaksanakan.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan sesuatu pada sidang yang dipimpin oleh wakil Presiden Mohammad Hatta di Gedung Pusat Kebaktian Jawa di Gambir untuk membubarkan PPKI yang selanjutnya dibentuk Komite Nasional Indonesia (KNI), PNI (Partai Nasional Indonesia), dan BKR (Badan Keamanan Rakyat).
Daftar Pustaka
A. J., Sumarmo. Pendudukan Jepang dan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Semarang: IKIP Semarang Press. 1991
G. Moedjanto. 1988. Indonesia Abad ke-20 2 Dari Perang Kemerdekaan Petama sampai PELITA III. Jakarta: Kanisius
Rohayuningsih, Heri. 2009. Peranan BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Forum Ilmu Sosial, Vol. 36 No. 2
Yuniarti, Rini, D. BPUPKI, PPKI, proklamasi kemerdekaan RI. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003
Komentar
Posting Komentar